jeudi 5 juillet 2012

The Invicible Arsenal!

Invicible Arsenal


Siapa yang ga kenal team dari London yang punya rekor tak terkalahkan selama satu musim, atau lebih tepatnya 49 pertandingan dengan torehan poin terakhir 90. Yup, itu lah Arsenal pada musin 2003/2004. Arsenal juga di nobatkan sebagai tim terbaik sepanjang Liga Primer Inggris berlangsung selama 20 tahun, mengalahkan rivalnya Manchester United yang sudah mengumpulkan 12 trophy Liga Primer Inggris.

Meski demikian, tak lantas membuat The Red Devils otomatis ditahbiskan menjadi tim terbaik dalam dua dekade era Liga Primer. Tim Arsenal yang menjuarai musim 2003/2004 tanpa terkalahkan dinobatkan sebagai tim terbaik selama 20 tahun Liga Primer.

"Saya sangat bangga dan sangat senang dengan penghargaan ini," ucap Manajer Arsenal Arsene Wenger mengomentari penghargaan itu, seperti dilansir oleh situs resmi Liga Primer Inggris.

"Saat itu saya mengatakan kepada para pemain bahwa mereka bisa meraih satu hal yang spesial saat menjadi juara, tidak terkalahkan. Dan mereka melakukannya. Saat itu mereka tidak menyadari seberapa berharga itu di masa depan, tapi tentu saja saya sangat bangga dengan pencapaian itu," tambah Wenger yang juga akan berusaha untuk bisa kembali membawa 'Gudang Peluru' kembali ke level itu.

Di musim 2003/04, Arsenal yang masih diperkuat oleh Thierry Henry, Dennis Bergkamp, Robert Pires, dan juga Patrick Vierra, tampil menjadi juara setelah mengemas hasil 26 kali menang dan 12 kali hasil seri tanpa sekalipun kalah, dengan membuat 73 gol dan kebobolan 26 gol. Arsenal menjuarai musim itu dengan keunggulan 11 poin atas Chelsea yang ada di posisi dua, dengan Henry menjadi top skorer dengan 30 gol.

Sejak Preston North End 1889, baru Arsenal musim 2003/04 yang tidak mengalami satu kekalahan pun di kompetisi teratas liga Inggris--Arsenal bahkan menjalani 16 partai lebih banyak dalam satu musim.

Arsenal 2003/04

Posisi: 1
Bermain: 38
Menang: 26
Imbang: 12
Kalah: 0
Bikin gol: 73
Kemasukan gol: 26
Selisih gol: +47
Poin: 90


Mungkin sekarang masa keemasan Arsenal sudah hilang. Hal ini bisa di lihat sudah 7 tahun lamanya Arsenal tidak mengangkat trophy. Walaupun begitu tim yang di arsiteki oleh Arsene Wenger ini masih punya daya saing di papan atas Premier League. Di musim 2012/2013 sih terakhir udah beli giroud sama podolski. Ya semuanya kita serahkan saja pada Arsene Wenger dan yang maha kuasa. Semoga ga bebel deh musim ini.

*in Arsene we trust*

Malam Nisfu Sya'ban


Pengertian 

Nisfu Sya'ban berasal dari kata Nisfu (bahasa Arab) yang berarti separuh atau pertengahan, Sya' ban adalah nama bulan ke-8 dalam kalender Islam. Dengan demikian nisfu sya'ban berarti pertengahan bulan Sya'ban.
Pada malam ini biasanya diisi dengan pembacaan Surat Yaasiin tiga kali berjamaah dengan niat semoga diberi umur panjang, diberi rizki yang banyak dan barokah, serta ditetapkan imannya. Setelah pembacaan Surat Yaasiin biasanya diteruskan dengan shalat Awwabin atau shalat tasbih. Setelah itu biasanya dilanjutkan dengan ceramah agama atau langsung makan-makan.
Peringatan Nisfu Sya'ban tidak hanya dilakukan di Indonesia saja. Al-Azhar sebagai yayasan pendidikan tertua di Mesir bahkan di seluruh dunia selalu memperingati malam yang sangat mulia ini. Hal ini karena diyakini pada malam tersebut Allah akan memberikan keputusan tentang nasib seseorang selama setahun ke depan.
Keutamaan malam nisfu Sya'ban diterangkan secara jelas dalam kitab Ihya' Ulumuddin karangan Imam Al-Ghazali .


Malam Nisfu Sya'ban

Berdasarkan informasi, 15 Sya’ban jatuh pada Kamis tanggal 5 Juli 2012
(Malam Nisfu Sya’ban pada hari Rabu tgl 4 Juli 2012 Malam Kamis sejak terbenamnya matahari)
Apa yang menyebabkan malam Nisfu Sya’ban ini besar artinya bagi umat Muslim ? Berikut ini diceritakan seperti yang di alami Rasulullah Saw:

Kebesaran hari ini diterangkan oleh Rasulullah saw. ” Malaikat Jibril mendatangiku pada malam Nishfu (15) Sya’ban, seraya berkata, ” Hai Muhammad, malam ini pintu-pintu langit dibuka. Bangunlah dan Shalatlah, angkat kepalamu dan tadahkan dua tanganmu kelangit .”
Rasulullah saw bertanya, ” Malam apa ini Jibril ?”
Jibril menjawab. ” Malam ini dibukakan 300 pintu rahmat. Tuhan mengampuni kesalahan orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu, kecuali tukang sihir, tukang nujum, orang bermusuhan, orang yg terus menerus minum khamar (arak atau minuman keras), terus menerus berzina, memakan riba, durhaka kepada ibu bapak, orang yang suka mengadu domba dan orang yang memutuskan silaturahim. Tuhan tidak mengampuni mereka sampai mereka taubat dan meninggalkan kejahatan mereka itu .”
Rasulullah pun keluar rumah, lentas mengerjakan shalat (sendirian) dan menangis dalam sujudnya, seraya berdoa :
.” Ya Allah, aku berlindung kepada-Mu dari azab dan siksa-Mu serta kemurkaan-Mu
Tiada kubatasi pujian-pujian kepada-Mu sebagaimana Engkau memuji diri-Mu, maka bagi-Mu lah segala pujia-pujian itu hingga Engkau rela .” (HR Abu Hurairah)





Keutamaan Nisfu Sya'ban


Adapun keutamaan bulan Sya’ban lainnya akan lebih jelas lagi dalam hadis-hadis berikut:
Hadis Pertama
Aisyah RA bercerita bahwa pada suatu malam dia kehilangan Rasulullah SAW, ia keluar mencari dan akhirnya menemukan beliau di pekuburan Baqi’, sedang menengadahkan wajahnya ke langit.  Beliau berkata, “Sesungguhnya Allah Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban dan mengampuni (dosa) yang banyaknya melebihi jumlah bulu domba Bani Kalb.” (HR Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah)
Hadis Kedua
Diriwayatkan oleh Abu Musa Al-Asy’ari RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, “ “Sesungguhnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban mengawasi seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah)
Hadis Ketiga
Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib KW bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Jika malam Nishfu Sya’ban tiba, maka salatlah di malam hari, dan berpuasalah di siang harinya, karena sesungguhnya pada malam itu, setelah matahari terbenam, Allah  turun ke langit dunia dan berkata, ‘Adakah yang beristighfar kepada Ku, lalu Aku mengampuninya, Adakah yang memohon rezeki, lalu Aku memberinya rezeki , adakah yang tertimpa bala’, lalu Aku menyelamatkannya, adakah yang begini (2x), demikian seterusnya hingga terbitnya fajar.”  (HR Ibnu Majah).

Tindak Pidana Perbankan

Tindak Pidana Perbankan

Tindak Pidana Perbankan (Banking Crimes) meliputi Tindak Pidana yang secara yuridis diatur dan dirumuskan dalam UU nomor 7 tahun 1992 jo UU nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
( Lihat Pasal 46-53 )

Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan

Subyek yang dapat dipertanggungjawabkan berupa natural persoon dan judicial persoon. Disamping itu subyek tindak pidana perbankan dapat bersifat khusus yaitu : dewan komisaris, direksi, pegawai bank, pihak terafiliasi lainnya.
Pihak terafiliasi adalah :
a. anggota Dewan Komisaris, Pengawas direksi atau kuasanya, Pejabat dan Karyawan Bank.
b. Angota pengurus, pengawas, pengelola atau kuasanya, pejabat atau karyawan bank khususnya bank yang berbentuk koperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku
c. Pihak yang memberikan jasa kepada Bank ,seperti : angktan publik, penilai, konsultan hukum, dan konsultan lainnya
d. Pihak yang menuruk penilaian BI turut mempengaruhi pengelolaan Bank, anara lain : pemegang saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi, keluarga pengurus.

Pertanggungjawaban berdasarkan kesalahan.

Sistem pertanggungjawaban dalam UU perbankan ini menganut prinsip liability based on fault (asas kesalahan) , asas culpabilitas.
Sanksi pidana dengan sistem kumulasi alternatif. Sanksi administratif berupa : 
a. denda uang
b. teguran tertulis
c. penurunan tingkat kesehatan Bank
d. Pembekuan kegiatan usaha tertentu baik untuk kantor cabang maupun bank keseluruhan
e. Pemberhentian pengurus dan mengangkat pengganti sementara sampai RUPS atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti yang tetap dengan persetujuan BI
f. Pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang tercela bidang perbankan





sumber: http://lentera-vita.blogspot.com/2009/10/tindak-pidana-ekonomi.html

mardi 8 mai 2012

Aspek Hukum Ekonomi di Era Informatika : SOPA & PIPA

Masih ingat dengan kasus SOPA dan PIPA? yup, SOPA dan PIPA adalah undang-undang yang diajukan oleh America yang sempat menjadi perbincangan awal tahun kemarin. Sebelumnya saya akan menjelaskan SOPA dan PIPA terlebih dahulu. SOPA yaitu kepanjangan dari Stop Online Piracy Act dan PIPA kepanjangan dari Protect IP Act. Keduanya merupakan undang-undang yang diajukan oleh para petinggi dan juga senator AS dengan tujuan untuk melindungi hak cipta materi internet seperti video, musik, film, software dan semua barang digital dari pembajakan.


Apa yang menjadi dasar perintah utama undang-undang SOPA dan PIPA ini ?
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat meminta penyedia layanan internet (ISP) untuk memblokir akses ke situs web yang dianggap sebagai penyedia tempat pelanggaran hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan ISP untuk mengubah server DNS mereka (baca: mem-block) dari membaca nama domain suatu situs di negara luar AS yang menyimpan konten ilegal seperti video, lagu, atau photo / gambar.
  • Pemerintah AS dan organisasi perusahaan pemilik hak cipta dapat mengambil tindakan hukum untuk menggugat mesin pencari, situs blog, direktori, atau situs secara umum yang memiliki situs-situs blacklist untuk dihapus dari situs web mereka. Teknisnya, yaitu memerintahkan situs pencari seperti Google atau lainnya untuk mengubah query pencariannya dengan mengecualikan situs yang menyimpan konten ilegal. Jadi, jika Anda mencari di situs pencari, situs ini tidak akan ditemukan. Prakteknya mirip dengan di Cina. Bila ada netter mengetik 'Tibet' atau 'Tianamen' di negeri tirai bambu itu dipastikan tak ditemukan hasil pencarian di Google. Begitu pula yang terjadi bila RUU disahkan di AS. Pengguna internet yang mengetik 'Iwan Yuliyanto download gratis' misal, bakal kecewa karena tiada hasil yang didapat, meskipun berkali - kali mencarinya.
  • Jaksa Agung AS dapat membawa kasus ke pengadilan yang akan memaksa mesin pencari, pengiklan, penyedia DNS, server, dan prosesor pembayaran dari memiliki kontak apapun dengan situs yang diduga melanggar. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan iklan seperti Google Adsense untuk menolak iklan atau pembayaran dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal. Prosesor pembayaran dapat memutuskan hubungan kerjasama dengan situs, bila mereka memberikan alasan kuat bahwa situs tersebut melanggar hak cipta. Teknisnya, yaitu memerintahkan layanan pembayaran online seperti Amazon, dsb untuk mematikan akun dari situs luar AS yang menyimpan konten ilegal.
  • RUU juga berpotensi memberi ancaman lebih dari itu karena definisi situs pembajak yang diusung SOPA dianggap terlalu luas. SOPA tak hanya mengancam situs-situs underground yang menyediakan lagu atau film gratis, namun juga situs yang dianggap dan dicurigai 'mempermudah atau memfasilitasi' materi bajakan bisa ikut disikat.


Apakah ini akan berdampak ke seluruh dunia, termasuk Indonesia ?

Tentu saja, dengan undang-undang tersebut, maka pemerintah AS berhak menuntut situs untuk menghapus konten-konten yang menurut mereka ilegal atau situs tersebut akan diblok (melalui ISP setempat), sehingga pengguna tidak bisa membuka lagi situs kesayangannya. Secara garis besar, SOPA dan PIPA jika disetujui hanya akan berlaku di AS dan tidak di negara lain. TETAPI, jika ada yang menggunakan server-server di Amerika Serikat untuk hosting website, tentunya konten-konten website tersebut akan masuk ke dalam juridiksi hukum di sana. Memang secara langsung, SOPA dan PIPA ini tidak mempengaruhi jaringan internet di Indonesia. Namun, bisa dibayangkan untuk kita yang sehari-hari menggunakan service-service sosial media seperti Multiply, Facebook, Google, Twitter, YouTube, dan lain-lain; kebanyakan website-website ini akan menjadi target sasaran dari SOPA dan PIPA. Penggunaan internet bisa dipastikan akan berubah jika SOPA dan PIPA diluluskan.

Sederhananya, karena memang nyatanya di internet banyak situs (di luar AS) yang menyimpan konten-konten, parlemen AS mencari cara agar bisa melarang keberadaan situs semacam itu dan mengekang apa yang disebut kebebasan internet, karena sebenarnya SOPA dan PIPA bisa berdampak lebih luas dari sekedar pelarangan konten-konten. Teknisnya, apabila situs tersebut di luar Amerika, maka penyedia jasa layanan internet (ISP) diwajibkan memblokir akses ke situs tersebut.




Lalu apa hubungannya dengan Perekonomian Indonesia?

Menurut saya hal ini akan sangat berpengaruh akan perekonomian Indonesia, hal ini di sebabkan karena banyak para pedagang di Indonesia yang mencari sumber kehidupan dari Internet. Contohnya adalah pedagang CD bajakan. Jika konten konten seperti mediafire, rapidshare, megaupload, 4share ditutup, maka hal ini akan menyulitkan pedagang DVD bajakan untuk berkreasi. Dampaknya apa? maka para pecinta perfilman Indonesia harus membeli DVD yang asli! bayangkan jika para mahasiswa yang cinta akan sebuah film-film bermutu dan dia seorang kolektor sejati. Dia harus mengeluarkan biaya mencapai ratusan ribu lebih untuk film tersebut, padahal tau sendiri bagaimana kehidupan para mahasiswa di luar sana. Buat membeli sebuah tiket konser band yang sangat di sukai saja mereka harus rela puasa berhari-hari bahkan hingga beberapa bulan. Bagaimana jika ada 10 film boxoffice yang sangat di idamkan masuk secara bersamaan? mereka seharusnya bisa mengeluarkan uang hanya dengan 70rb saja untuk 10 film sekarang harus menjadi 1jt!! Ini sangat tidak berke-film-an. 
Itu baru salah satu contoh dari film, saya yakin orang-orang Indonesia masih sangat jarang yang mau membeli satu keping DVD dengan harga 100rb. Hal ini pasti akan cukup menurunkan perekonomian Indonesia, di tambah lagi mereka harus membeli CD-CD lagu yang asli, para penikmat musik harus menabung dulu demi dapat mendengarkan musik-musik kesayangannya. Dan lagi software-software harus beli yang asli, ini mengakibatkan kita akan sangat kesulitan dengan harus membeli yang asli, karena harga software-software yang asli itu sangatlah mahal, contohnya cd installer windows yang asli dari microsoftnya dan memiliki lisensi itu kalau tidak salah 1 juta++. Apa kita harus menambah akomodasi dana tahunan kita komputer tercinta kita yang biasanya gratisan? Maka saya menentang keras SOPA dan PIPA. HIDUP GRATISSAAAAAANN!!! entah  kenapa saya tertawa sendiri membaca tulisan ini (--,)

lundi 7 mai 2012

Hukum Penjara dan Denda Ilegal logging


Tabel 1. Ketentuan Pidana dalam UU No.41 Tahun 1999
Formulasi Tindak PidanaEfek Jera
Setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan (Pasal 50 (1)). Barang siapa dengan sengaja merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) (Pasal 78 (1))efek jera yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- 
Setiap orang yang diberikan ijin pemanfaatan kawasan, ijin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, ijin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta ijin pemungutan hasil hutan kayu danbukan kayu. Dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan (Pasal 50 (2)). Barang siapa yang melanggarketentuan ini, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) (Pasal 78 (1))efek jera yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- 
Setiap orang dilarang melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan:a.  500 (lima ratus) meter dari tepi waduk dan danaub.  200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawac.   100 (seratus) meter dari tepi kiri kanan sungaid.  50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungaie.  2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurangf.    130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai (Pasal 50 ayat (3) huruf c)Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) (Pasal 78 ayat (2))efek jera yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- 
Setiap orang dilarang untuk menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf e). Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) (Pasal 78 ayat (4))efek jera yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- 
Menerima, membeli, atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah (Pasal 5 ayat (3) huruf f). Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) (Pasal 78 ayat (4))efek jera yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- 
Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan (Pasal 50 ayat (3)huruf h). Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000.- (sepuluh milyar rupiah) (Pasal 78 ayat (6))efek jera yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.- 
Membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan diguanakn untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3)huruf j). Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.- (lima milyar rupiah) (Pasal 78 ayat (8))efek jera yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.- 
Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa ijin pejabat yang berwenang (Pasal 50 ayat (3) huruf k). Pelanggaran terhadap ketentuan ini diancam dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000.- (satu milyar rupiah) (Pasal 78 ayat (9))efek jera yang diterapkan dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000.- 
Negara melakukan perampasan terhadap hasil hutan dan alat-alat termasuk alat angkutnya yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran (Pasal 78 ayat (15))efek jera yang diterapkan dengan ancaman perampasan terhadap hasil hutan dan alat-alat yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan atau pelanggaran
Berdasarkan uraian tentang formulasi ketentuan pidana dan sanksinya yang diatur dalam UU No.41 Tahun 1999 di atas, maka dapat ditemukan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan penebangan liar (illegal logging) yaitu;
1)    Merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan
2)    Kegiatan yang keluar dari ketentuan perijinan sehingga merusak hutan
3)    Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang-undang
4)    Menebang pohon tanpa ijin
5)    Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan ilegal
6)    Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
7)    Membawa alat-alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa ijin







kasak kusuk:
kalo menurut saya sih ini dah pas banget. Betapa tidak, jika pelaku tertangkap melakukan tindak pidana ini, maka akan di penjara paling lama 5 tahun dan di denda sebanyak-banyaknya 5 milyar. Tapi kenyataannya? Hukum di Indonesia masih terlewat lemah, orang-orangnya masih terlalu murah untuk "dibeli" dengan uang. Bisa kita lihat melalui google earth hutan-hutan di Kalimantan menjadi gundul. Miris memang melihatnya, petugas kehutanan seperti tidak peduli dengan hutan yang mereka jaga. Padahal Kalimantan masuk kedalam salah satu paru-paru dunia. Sebegitu mahalnya harga kayu-kayu membuat banyak orang yang tergiur melakukan ilegal logging. Andai saja pemerintah yang menjaga dan  mengolah sendiri kayu-kayu tersebut, mungkin perekenomian Indonesia akan sedikit terbantu. Saya banyak orang Indonesia yang pintar dan cerdas yang mampu mengolah kayu mentah tersebut menjadi barang yang bernilai jual tinggi. Tapi sayang ketamakan masyarakat Indonesia yang terlewat tinggi membuat negara kita menjadi sangat terpuruk *sigh*




dimanche 1 avril 2012

Apa itu KUHP?

KUHP merupakan singkatan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, yang nama aslinya adalah  Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch Indie (WvSNI) dan untuk mengetahui apa itu KUHP, berikut akan dijelaskan latar belakang dibentuknya KUHP.
Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi dua yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana menurut van hammel adalah “semua dasar-dasar dan aturan-aturan yang dianut oleh suatu Negara dalam menyelanggarakan ketertiban hukum yaitu dengan melarang apa yang bertentangan dengan hukum dan mengenakan suatu nestapa kepada yang melanggar peraturan tersebut”. KUHP dibentuk sebagai suatu aturan yang digunakan oleh Negara untuk menyelenggarakan ketertiban umum.
KUHP berlaku di Indonesia saat ini terbentuk sejak tahun 1915 (dalam bentuk kodifikasi) melalui Staatsblad 1915 No. 732. KUHP ini mulai berlaku sejak 1 Januari 1918 ketika Indonesia masih dalam penjajahan Belanda. Kodifikasi KUHP adalah selaras dengan Wetboek van Strafrecht (WVS) negeri Belanda. WVS bersumber dari Code Penal Perancis, dan Code Penal Perancis bersumber dari Hukum Romawi. Jadi, sumber KUHP sebenarnya dari Hukum Romawi. Hal ini tidak lepas dari adanya asas konkordasi (penyesuaian) dimana Negara jajahan akan mengikuti hukum yang berlaku di Negara penjajah. Prancis merupakan Negara jajahan Romawi, Belanda bekas jajahan Prancis dan Indonesia merupakan jajahan Belanda.
Walaupun KUHP sumbernya berdasarkan tiga peraturan hukum (Hukum Romawi, Code Penal,Wetboek van Strafrecht), tidak sepenuhya KUHP dibuat berdasarkan ketentuan ketiga hukum tersebut, diantaranya adalah penyiksaan dan pidana cap bakar yang ada dalam Code Penalditiadakan dan diganti dengan pidana yang lebih lunak, dualisme hukum yang terjadi pada saat Indonesia dijajah oleh Belanda, dimana membedakan antara golongan eropa dan non-eropa dihapuskan karena sudah tidak sesuai dengan kondisi Negara Indonesia yang sudah merdeka.
Pada masa penjajahan jepang tidak terjadi perubahan yang sinifikan dan masih tetap menggunakan hukum pidana Belanda yang didasarkan pada Pasal 131 jo. Psal 163 Indische Staatregeling selama tidak bertentangan dengan pemerintahan militer jepang.
Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) yang mengatur tentang hal-hal/tata cara pelaksanaan/proses hukum dalam prakteknya salah satunya di pengadilan.

sumber:

Undang-undang tentang ilegal logging

Bisa kita ketahui bahwa dalam beberapa tahun belakangan ini volume hutan kita sudah sangat berkurang. Bagaimana tidak, ilegal logging terjadi dimana-mana. banyak pohon-pohon ditebang tanpa ada izin resmi pemerintah untuk diperjual-belikan. Contohnya adalah di Kalimantan. Kita tahu bahwa hutan di Kalimantan adalah salah satu hutan terlebat dan terluas di dunia, karena itu Kalimantan adalah paru-paru dunia. Tapi dengan maraknya ilegal logging, fungsi dari hutan ini mulai berkurang. Jika kita melihat hutan Kalimantan melalui google maps, kita bisa melihat lubang-lubang karena penebangan liar oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu pemerintah melindungi hutan kita dengan beberapa undang-undang untuk memberi efek jera kepada para pelaku. Ada beberapa undang-undang  yang melindungi hutan indonesia salah satunya:

Pidana dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
Ketentuan pidana yang diatur dalam Pasal 50 dan sanksi pidananya dalam Pasal 78 UU No.41 Tahun 1999, merupakan salah satu dari upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari. Maksud dan tujuan dari pemberian sanksi pidana yang berat terhadap setiap orang yang melanggar hukum di bidang kehutanan ini adalah agar dapat menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan (penjelasan umum paragaraf ke-18 UU No.41 Tahun 1999). Efek jera yang dimaksud bukan hanya kepada pelaku yang telah melakukan tindak pidana kehutanan, akan tetapi juga ditujukan kepada orang lain yang mempunyai kegiatan dalam bidang kehutanan sehingga timbul rasa enggan melakukan perbuatan melanggar hukum karena sanksi pidana yang berat.
Ada tiga jenis pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No.41 Tahun 1999 yaitu pidana penjara, pidana denda, dan pidana perampasan benda yang digunakan untuk melakukan perbuatan pidana. Ketiga jenis pidana ini dapat pula dijatuhkan kepada pelaku secara kumulatif. Ketentuan pidana tersebut dapat dicermati dalam rumusan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 78 UU No.41 Tahun 1999. Jenis pidana itu merupakan sanksi yang diberikan kepada pelaku yang melakukan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 50 UU No.41 Tahun 1999.

Berdasarkan uraian tentang formulasi ketentuan pidana dan sanksinya yang diatur dalam UU No.41 Tahun 1999 di atas, maka dapat ditemukan unsur-unsur yang dapat dijadikan dasar hukum untuk penegakan hukum pidana terhadap kejahatan penebangan liar (illegal logging) yaitu;
1)    Merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan
2)    Kegiatan yang keluar dari ketentuan perijinan sehingga merusak hutan
3)    Melanggar batas-batas tepi sungai, jurang dan pantai yang ditentukan undang-undang
4)    Menebang pohon tanpa ijin
5)    Menerima, membeli atau menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil hutan ilegal
6)    Mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH)
7)    Membawa alat-alat berat dan alat-alat lain pengelolaan hasil hutan tanpa ijin

Kepada pelanggar atau pelaku dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP). Dengan demikian ilegal logging adalah penebangan liar atau penebangan tanpa izin yang termasuk kejahatan ekonomi dan lingkungan karena menimbulkan kerugian material bagi negara serta kerusakan lingkungan/ekosistem hutan dan dapat dikenakan sanksi pidana dengan ancaman kurungan paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp 5-10 miliar (UU No. 41 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78).



 sumber: